Bukan Pelayanan Kesehatan
Menurut Herlin, pengobatan alternatif Ningsih Tinampi ini tidak termasuk dalam bentuk pelayanan kesehatan.
Dikatakannya bahwa ada dua bentuk pelayanan kesehatan dalam dunia pengobatan.
Pertama adalah pengobatan konvensional yang tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kedua yakni pengobatan tradisional yang memanfaatkan ramuan.
Kedunya, lanjutnya, sama-sama memiliki organisasi yang mengawal dan memiliki standar pelayanan maupun kode etik.
"Tapi, pengobatan Ningsih Tinampi tidak masuk dalam 2 kategori pengobatan tradisional dan konvensional," ungkap Herlin.
Reaksi Ningsih Tinampi tempat praktiknya didatangi Pemprov Jatim dan Pemkab Pasuruan
Ningsih Tinampi menyambut baik kedatangan rombongan pemerintah daerah yang datang ke tempat praktinya pada Rabu (5/2/2020) kemarin.
Seperti diwartakan TribunJatim, mempersilahkan kepada rombongan dari manapun untuk datang ke kediamannya dan melihat langsung praktik pengobatannya.
"Sangat bagus sekali, sangat oke, bahkan saya sangat setuju, kalau bisa seringkali datang ke sini," kata Ningsih usai kedatangan instansi terkait.