Find Us On Social Media :

Jangan Main-main, Ini Akibat yang Harus Diterima Bila Pelamar CPNS Tak Hadir 60 Menit Sebelum Ujian Dimulai

By None, Rabu, 12 Februari 2020 | 19:09 WIB

Peserta CPNS

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Paryono.

Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelasnya.

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Baca Juga: 2 Kali Menjanda hingga Pernah Disebut Pelakor, Artis Lawas Ini Tinggal di Hunian Mewah Habiskan Waktu jadi Single Mom dan Yoga

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.

Baca Juga: Selama Ini Jadi Misteri, Sosok Ini Bongkar Perilaku Luna Maya yang Bikin Reino Barack Berpaling ke Syahrini: Kalau Marah Sampai Lempar HP!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian",