GridPop.ID - Lagi-lagi, narkoba berhasil menjerat artis Indonesia.
Kali ini, model dan bintang film seksi Nanie Darham harus berhubungan dengan polisi karena kasus narkoba yang menyeretnya.
Nanie Darham adalah model dan juga bintang film yang identik dengan imej seksi.
Namanya mungkin cenderung asing di telinga masyarakat.
Tak heran, pasalnya sosok Nanie Darham lebih dikenal sebagai model seksi.
Dirinya bahkan pernah tampil di majalah pria dewasa.
Yang paling populer dalam karirnya, Nanie sempat membintangi sebuah film komersil, Air Terjun Pengantin.
Nanie Darham berperan sebagai salah satu pemeran pembantu yang perannya diceritakan meninggal di awal film.
Sayang, belum sempat karirnya bersinar, dirinya justru terseret kasus narkoba.
Polisi menangkap seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, William dan JA ditangkap di lobi apartemen Oakwood di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 silam.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kokain dan happy five di kediaman JA.
"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain (saat mengamankan William dan JA di apartemen). Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan 9 butir happy five (di rumah William)," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Polisi kemudian menyelidiki lebih lanjut peredaran narkoba jenis kokain itu.
Menurut Yusri, William dan JA diketahui memperoleh barang haram itu dari artis peran Air Terjun Pengantin, Nanie Darham.
Selanjutnya, polisi menangkap Nani di apartemen Verde Tower di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 0,88 gram sabu saat menangkap Nanie.
Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok narkoba jenis kokain kepada tiga tersangka tersebut.
"Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.(*)