Polisi tetapkan satu orang tersangka
Kabar terbaru dengan melansir TribunJogja.com, polisi pun telah menetapkan tersangka dari kasus ini.
Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan pada siang tadi, dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol Burkan Rudy, dan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ada tujuh orang saksi yang diperiksa, dan saat ini, sudah ada 1 dari saksi ditetapkan menjadi tersangka, pria berinisial IYA," papar Kabid Humas Polda DIY.
Pasal yang disangkakan adalah 359 dan 360 KUHP, pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
“Sementara ini, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan BAP," terang Kombespol Yulianto.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda DIY menginformasikan bahwa, sore ini, semua proses terkait identifikasi korban, dipindahkan dari Puskesmas Turi, Sleman, ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta.
Hal ini mengingat kelengkapan alat yang ada di RS Bhayangkara lebih memadai.