Geram melihat tingkah sang istri, H rela menghancurkan rumah yang telah dibangun dengan jerih payahnya.
Usut punya usut, ternyata sudah ada upaya mediasi agar rumah pasangan suami istri yang sudah bercerai itu tidak dirobohkan.
“Rencananya rumah itu untuk anak mereka yang kedua. Namun, karena berdiri di tanah warisan dari pihak perempuan dan masih menjadi harta warisan bersama upaya mediasi gagal,” ujar Kapolsek Somoroto Kompol Nyoto, Sabtu (7/3/2020).
Setelah itu, menurut Nyoto, rumah tersebut dirobohkan secara manual.
Namun, setelah mengetahui bahwa tembok rumah tersebut terbuar dari beton, maka H menggunakan ekskavator.
Sementara itu, berdasar informasi yang diterima polisi, rumah tersebut hasil dari H selama bekerja di Korea.