Find Us On Social Media :

4 Tahun Berlalu, Seorang Pakar Beberkan Fakta Tak Terduga Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin hingga Bongkar Rahasia yang Belum Pernah Terungkap: Ada Sesuatu!

By None, Minggu, 5 April 2020 | 06:00 WIB

Beragam ekspresi Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus kopi bersianida yang menewaskan Waya

 

GridPop.id - Masih ingat dengan kasus Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 silam?

Ya, peristiwa di sebuah kafe ini kemudian jadi sorotan publik.

Cerita dari kasus ini ramai diperbincangkan.

Penyebab mebinggalnya Wayan Mirna Salihin saat itu dibeberkan polisi.

Dari hasil penyelidikan, Wayan Mirna Salihin meninggal lantaran sianida yang terkandung dalam kopi yang diminumnya.

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meneguk kopi vietnam yang telah dipesan temannya Jessica Wongso di Kafe Oliver, pada 6 Januari 2016 silam.

Tak sendiri, Mirna datang ke kafe Oliver bersama dengan dua temannya yakni Jessica Kumala Wongso, dan Hani.

Baca Juga: Hasil Tes Covid-19 Sudah Dinyatakan Negatif, Andrea Dian Bocorkan Berbagai Obat dan Perawatan yang Diterimanya Selama di Isolasi: Selama Dirawat, Aku Dapat...

Pihak kepolisian bahkan kesulitan menentukan tersangka dalam kasus yang terkenal dengan sebutan kopi sianida ini.

Jessica, Hani, dan seluruh pegawai di kafe Oliver bahkan diperiksa sebagai saksi.

Banyak publik yang menduga bahwa tersangka pembunuh Mirna adalah Jessica.

Tak terima disebut tersangka dan namanya dicemarkan, Jessica sempat menjumpai awak media untuk memberikan klarifikasi.

Jessica terlihat sangat santai di depan kamera dan banyak orang.

Namun siapa sangka, seorang pakar ekspresi berpendapat lain?

Nunki Suwardi seorang pakar ekspresi menyebutkan banyak kejanggalan pada ekspresi Jessica.

Baca Juga: Tak Pantang Menyerah, Sederet Artis Ini Nekat Langsungkan Pernikahan di Tengah Wabah Virus Corona, Eddies Adelia: Sakralnya Lebih Berasa!

Hal tersebut diungkapkan Nunki dalam tayangan Fokus Selebriti, yang diunggah di kanal Youtube pada 28 Januari 2016.

"Ada beberapa hal yang saya catat ya dari perilakunya Jessica, di mana setiap kali Jessica berbicara mengenai kasus ini, ada respon yang disebut dengan kompresi bibir atau lip compression,"

"Bibirnya itu dikulum masuk ya, atau ditarik sehingga membentuk segi lurus," ungkap Nunki.

Lebih lanjut, Nunki menjelaskan bahwa lip compression merupakan ekspresi seseorang ketika menyimpan sebuah rahasia.

"Seseorang yang menunjukkan lip compression itu berarti ada sesuatu yang dia tidak ingin cerita kepada publik,

"Ada sesuatu yang tidak ingin dishare tentunya, nah apa ini, apa yang dirahasiakan oleh Jessi, apa yang diketahui oleh Jessi, sehingga Jessica tidak nyaman untuk bercerita kepada publik," terang Nunki.

Nunki juga menyebutkan bahwa Jessica kerap memasang ekspresi lip compression.

"Respon ini banyak sekali pada hampir setiap respon wawancara ya,"

"Dari wajahnya ini tidak ada rasa marah ketika dituduh sebagai seseorang yang terlibat dalam kasus pembunuhannya saudari Mirna," terang Nunki.

Baca Juga: Tak Laku Lagi di Dunia Hiburan, Pasangan Artis Sinetron Ini Rela Banting Setir Jualan Nasi Goreng di Warung Sederhana Demi Sesuap Nasi

Bahkan Nunki menyebutkan bahwa ekspresi Jessica yang tak cemas sama sekali merupakan suatu hal yang janggal.

"Kalau memang dia merasa tidak terima sebagai seorang yang dituduh sebagai orang yang terlibat, harusnya ada dong ekspresi marahnya,"

"Ini yang nampak di sini hanya ekspresi takut, ekspresi cemas gitu ya," imbuh Nunki.

Nunki menambahkan, jika Jessica terlalu cemas ketika berada di depan banyak kamera.

"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.

Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah melihat rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.

Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.

Baca Juga: Hati-hati, Mobil Warna Ini Susah Laku saat Dijual Lagi, Jangan Sampai Salah Pilih!

Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

(*)