GridPop.ID - Tak kuasa tahan tangis, Sutinah (35 tahun) divonis 12 tahun penjara.
Hal ini lantaran dirinya tega membunuh bayi yang baru saja di lahirkannya.
Atas perbuatannya tersebut Sutinah harus bertangung jawab dengan kurungan penjara.
JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi menilai, perbuatan Sutinah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI 17 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak, dalam hal ini mati (ayat 3) yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya (ayat 4)," ujar JPU membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/3/2020).
Seperti diketahui, Sutinah merupakan ibu yang tega membungkus bayinya selang beberapa menit setelah dilahirkan dengan menggunakan kantong plastik.
Kasus ini sempat begitu menghebohkan masyarakat.
Sebab bayi malang itu dimasukkan ke dalam mesin cuci tempat Sutinah bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit oleh rekan tempatnya bekerja yang tanpa sengaja mengetahui hal tersebut.