Find Us On Social Media :

Asyik Main HP Saat Sedang Menyetir, Perempuan Ini Tabrak Seoang Pejalan Kaki hingga Tewas: Bukannya Minta Maaf Pelaku Justru Lakukan Hal Tak Terduga

By None, Selasa, 31 Maret 2020 | 18:00 WIB

Ilustrasi kecelakaan

GridPop.ID - Sebuah kecelakaan maut yang terjadi di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang menewaskan satu orang pejalan kaki.

Insiden maut ini terjadi pada Minggu (29/3/2020) petang.

Mirisnya pelaku dari kecelakaan ini justru terlihat marah-marah, bahkan aksinya ini sempat direkam dan disebarkan di media sosial hingga viral.

Pengemudi mobil perempuan bernama Aurelia (26) yang menabrak Andre hingga tewas di lokasi.

Di sebuah video yang beredar, Aurelia yang saat itu menggunakan celana pendek.

Ia justru marah kepada istri korban yang meratapi suaminya sudah tak bernyawa.

Baca Juga: 3 Bulan Menikah, Ricahrd Kevin Pamer Servis Memuaskan dari Cut Tari Saat Jalani Masa Karantina di Rumah

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, pelaku menjambak istri korban sampai terjerembap ke tanah.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri, membenarkan cekcok penabrak dan istri korban di lokasi tabrakan.

"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku," ungkap Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).

"Ternyata pelaku melawan," sambung dia.

Dalam video bedurasi sekira setengah menit tersebut menunjukkan banyak warga melerai keduanya.

Petugas keamanan kompleks sekitar sampai ikut turun tangan untuk memisahkan dua wania yang bertengkar ini.

Baca Juga: Kalung Antivirus yang Dikenakan Ditiru Selebriti Lain, Nagita Slaina Langsung Ganti Model Baru dan Sukses Jadi Sorotan Netizen: Ada yang Plagiatin Langsung Ganti Yang Baru!

Mirisnya, keributan tersebut terjadi di sebelah jenazah korban yang terbujur kaku di tanah.

"Mungkin terpancing emosinya, maklum dia (pelaku) masih muda," sambung Heri.

Heri menjelaskan kecelakaan maut di perumahan Lippo Karawaci, tepatnya di depan rumah nomor 815.

"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," tutur Heri.

Sampai di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai oleh Aurelia tersebut menabrak Andre.

Baca Juga: Pasrah Dicap Pelaku KDRT, Ahmad Dhani Curhat Masa Kelamnya Kerap Digampar Maia Estianty: Dia Ngajak Ribut di Rumah

Saat itu, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.

"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan."

"Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Heri.

Polisi telah mengamankan Aurelia di Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman lebih lanjut.

"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan dulu sementara di Polres," beber Heri.

Baca Juga: Mengharukan, Sule Kenang Kisah Cintanya dengan Mendiang Lina Zubaedah: Pacar Pertama Sekaligus Istri

Aurelia Jadi Tersangka

Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa pengguna jalan.

Heri memastikan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah kasus ini didalami oleh penyidik.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota," ucap Heri.

Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukkan semua surat-surat berkendara seperti STNK, BPKB, dan SIM.

Baca Juga: Kenang Kisah Cintanya dengan Mendiang Lina Jubaedah, Sule Akui Harus Bertaruh Nyawa demi Mempertahankan Cintanya: Aku Memperjuangkan Dia Luar Biasa!

Heri membantah ada minuman keras di dalam mobil Aurelia seperti narasi di video yang beredar di WhatsApp.

"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.

Dari pengakuan tersangka, Aurelia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.

Aurelia mengakui sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara.

Baca Juga: Ikut Ramaikan Tantangan Until Tomorrow Challenge di Media Sosial, Nia Ramadhani Unggah Fotonya di Masa Lalu hingga Bikin Netizen Gagal Fokus: Cakep dari Lahir!

Tak lama ia menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.

"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.

Penyidik menjerat Aurelia Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri. (*)

Baca Juga: Kesana Kemari Selalu Bersama hingga Miliki Panggilan Sayang, Ternyata Beginilah Hubungan Atta Halilintar dan Aurel Hermasnyah: Mohon Doanya, Apa pun Niat Baiknya Disegerakan

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Istri Korban Kecelakaan Maut di Karawaci Tangerang Berkelahi dengan Pelaku di Samping Jenazah Korban'