Find Us On Social Media :

Terancam 20 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri Nekat Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Syekh Puji Justru Bantah Tuduhan Tersebut Hingga Sebut Soal Pemerasan

By Luvy Yulia Octaviani, Jumat, 3 April 2020 | 10:30 WIB

Syekh Puji

3. Dilaporkan ke Polda JatengSetelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng. "Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020). Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini. Lanjutnya, pihaknya siap memberikan data dan dukungan agar pelaku pernikahan anak di bawah umur mendapat hukuman yang setimpal. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.

Baca Juga: Nikmati Makan Siang di Warung Sederhana, Jokowi dan Iriana Tak Segan Duduk Satu Meja dengan Pengasuh Sedah Mirah, Terungkap Bagaimana Keluarga Presiden Perlakukan Asistennya di Tempat UmumSaat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan. "Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020). Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji. "Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar. Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi. "Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.4. Terancam 20 penjara dan kebiri kimiaKasus Syekh Puji ini pun mendapat tanggapan dari Ketua UmumKomnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Ia mengatakan, Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng. Menurutnya apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa. "Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist dalam keterangannya. Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. "Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil. Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," jelasnya.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Sudah Dimaki Habis-habisan dan Dituding Pelakor, Artis Cantik Ini Malah Kecolongan Hingga Fotonya Dipakai Oknum Tak Bertanggung Jawab