Menurut Najwa Shihab, alasan pembebasan napi koruptor untuk penghambatan penyebaran covid-19 tidak relevan."Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-Jadi sekitar 1, 8 persen dari total napi.Pembebasan napi koruptor dgn tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, krn angkanya sangat kecil dibanding napi lain."
Baca Juga: Kaget Lihat Ayu Ting Ting Muncul dengan Dandanan Menor, Ivan Gunawan Ejek sang Biduan: Lu Mau Antrean Kontes Dangdut Apa Lagi Sih?Nana menyebut usulan Yasonna Laoly ini menimbulkan kecurigaan dari pegiat antikorupsi."Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal2an saja.Sdh beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya utk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan."Lebih lanjut, Najwa memberikan pesan kepada bapak Menteri Yasonna Laoly untuk membuka dulu ke depan publik bagaimana kondisi sel untuk napi koruptor di Indonesia."Jadi Pak Menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik,narapidana kasus korupsi apa dan di mana yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian?"