Find Us On Social Media :

Warga Dibuat Resah dengan Kondisi Ekonomi Akibat Pandemi Virus Corona, Pemerintah Beri Kabar Menggembirakan Soal THR, Begini Penjelasan Menko Perekonomian

By Septiana Risti Hapsari, Selasa, 7 April 2020 | 07:30 WIB

Ilustrasi THR

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Baru 4 Bulan Jadi Ojol Hingga Orderan Sepi Karena Virus Corona, Driver Ojol Ini Tertipu Ketika Ditinggali Sepasang Sandal Setelah Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 KM

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (5/4/2020).

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.

Baca Juga: Layangkan Sindiran Pedas pada Pejabat yang Menyepelekan Wabah Corona, Najwa Shihab Sebut Pemerintah Indonesia Sia-siakan Waktu Tangani Covid-19: Jangan Recokin, Kita Butuh Saling Menguatkan!