Find Us On Social Media :

Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Seorang Transgender di Jakarta Dibakar Hidup-hidup, Siapa Sangka Hidupnya Sebatang Kara Selama 30 Tahun Hingga Jadi Pekerja Seks untuk Mengais Rezeki

By Septiana Risti Hapsari, Sabtu, 11 April 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi api

Adapun kasus penganiayaan dan pembakaran terhadap Mira sudah ditangani pihak kepolisian dari Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara.

Enam orang tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.

Mereka adalah pihak keamanan yang ditugaskan di garasi truk tempat Mira dibakar.

Baca Juga: Galih Ginanjar Mendekam di Balik Dinginnya Jeruji Besi, Barbie Kumalasari Justru Gugat Cerai sang Suami Hingga Ungkap Kedekatannya dengan Bule

Mereka masing-masing berinisial AP (27), RT (24), AH (25), PD (DPO), AB (DPO) dan IQ (DPO).

Untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.

(*)

Baca Juga: Niat Unjuk Kebolehan Sajikan Hidangan untuk Suami Tercinta, Cara Memasak Syahrini Justru Sukses Bikin Ngeri Warganet: Dia yang Masak Aku yang Ngilu

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul Viral Transgender yang Dibakar Hidup-hidup di Jakarta Utara, Ternyata belum Pernah Pulang Kampung selama 30 Tahun dan Inilah yang Ia Lakukan Sehari-hari untuk Menyambung Hidup