Fiernando juga mengatakan, saat diperiksa, Naufal mengakui baru membeli ganja sintetis sebanyak dua kali dengan harga Rp 800.000.
Kepada penyidik, Naufal mengatakan pula bahwa ia tahu barang tersebut merupakan liquid vape yang berjenis ganja sintetis.
"Yang bersangkatan tahu kalau liquid itu mengandung ganja sintetis," ujar Ronaldo.
Naufal mengaku menggunakan barangan haram tersebut karena kerap kali kesulitan tidur.
"Alasan yang bersangkatan memakai ini karena sering kesulitan tidur dan menurut pengakuannya, ini dapat membantu untuk bisa rileks dan bisa tidur," kata Ronaldo.
Atas tindakannya itu, Naufal Samudra terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.