Find Us On Social Media :

Lagu Aisyah Istri Rasulullah Tengah Viral, Pria Ini Malah Plesetkan Liriknya dengan Nada Menghina Nabi Muhammad hingga Diciduk Polisi Sambil Berurai Air Mata dan Meminta Maaf

By Septiana Risti Hapsari, Sabtu, 25 April 2020 | 13:40 WIB

Tersangka penghina Nabi Muhammad SAW saat menangis dan meminta maaf di hadapan publik, Jumat (24/4/2020).

GridPop.ID - Baru-baru ini di media sosial tengah viral sebuah lagu tentang Aisyah, Istri dari Rasulullah.

Lagu yang berjudul 'Aisyah Istri Rasulullah' menceritakan tentang kisah Nabi Muhammad dengan istrinya, Aisyah.

Ternyata ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengubah lirik lagu tersebut.

Baca Juga: 10 Tahun Idap Penyakit Misterius Hingga Dokter Gagal Diagnosis Penyebabnya, 2 Tukang Bangunan Ini Justru Jadi Pengungkap Jenis Sakitnya: Terima Kasih untuk Memberikan Hidup Saya Kembali

Bimbim Adhi (18), pemuda asal Surabaya, Jawa Timur, menangis dan meminta maaf karena tindakannya mengubah lirik lagu "Aisyah Istri Rasulullah".

Apa yang dilakukan pemuda ini kemudian dinilai sebagai penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW.

"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak-banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat, saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata Bimbim sambil terisak di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: Gaet Pria Bujang hingga Berencana Nikah, Wanita Muda Ini Tipu Calon Suaminya, Habiskan Uang Bakal Resepsi Senilai Rp 500 Juta untuk Plesiran di Bali dan Menginap di Hotel Berbintang!

Bimbim mengatakan, saat kejadian, ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.

"Itu di luar kesadaran saya. Saya memang minum sama teman saya, tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Astaghfirullah hal adzim," ujar Bimbim.

Baca Juga: Mendekam di Penjara Selama 4 Tahun karena Kasus Kopi Sianida, Kondisi Jessica Kumala Wongso Berubah Menyedihkan, Hidupnya Dihabiskan dengan Lebih Banyak Merenung hingga Mengurung Diri di Bui

Atas perbuatannya, Bimbim dijerat Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Bimbim diringkus tim Cyber Patrol Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah video dengan lirik menghina nabi itu diunggah ke Instastory akun Instagram-nya, @bimbimadhisp.

Baca Juga: Kekasih Akan Nikahi Gadis Cantik Jelita, Perempuan Ini Geram hingga Habisi dan Cincang Tubuh Sang Pacar dan Masak Dagingnya Jadi Nasi Campur Kambing, Kasusnya Terbongkar karena Temuan Benda Ini

Sontak video itu menjadi viral di media sosial.

"Kami tangkap setelah tim Cyber Patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana.

Bimbim diringkus pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga: Pemerintah Masih Kalang Kabut dengan Wabah Corona, Peneliti Dunia Malah Ungkap Indonesia Berpotensi Alami Tsunami Dahsyat di Wilayah Calon Ibu Kota Baru Tanah Air, Benarkah?

Namun, saat polisi tiba di rumahnya, telah berkumpul massa yang geram atas tindakan pemuda itu.

Beruntung, massa tak main hakim sendiri karena sudah dijaga polisi. Pemuda itu kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

(*)

Baca Juga: Namanya Dicatut jadi Pencipta Virus Corona yang Porak-porandakan Dunia, Bill Gates Meradang: Ironi Kalian Menuduh Seseorang yang Lakukan Terbaik untuk Dunia

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Penghina Nabi Muhammad Diciduk Polisi di Surabaya, Menangis dan Minta Maaf kepada Umat Islam