GridPop.ID - Masih ingat dengan pernyataan viral wanita bisa hamil di kolam renang?
Pernyataan kontroversial tersebut dilontarkan oleh Sitty Hikmawatty, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pernyataannya tersebut menuai beragam komentar yang mengkritik pendapatnya yang dinilai tak masuk akal.
Kini ia pun harus menelan pil pahit akibat pernyataan yang ia lontarkan.
Sitti akan diberhentikan karena pernyataannya tersebut telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.
"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang dikutip Kompas.com pada Kamis (23/4/2020) dan dilansir TribunJakarta pada Sabtu (25/4/2020).
Dengan adanya rencana pemecatan ini, Sitti juga merasa diadili secara berlebihan atas pernyataannya tersebut.
Begini rangkumankronologis terkait pernyataan kontroversial hingga rencana pemecatan terhadap Sitti.
Wanita berenang di kolam bersama laki-laki bisa hamil
Pada Jumat (21/2/2020) lalu, Sitti mengingatkan kepada kaum perempuan untuk berhati-hati saat berada di kolam renang, terutama ketika bersama laki-laki.