"Atas permintaan keluarga Toni Afrizal Sihombing, agar pengantin wanita dibawa ke kantor polisi karena diduga telah menipu," ucap Efianto.
Efianto juga mengatakan, pihaknya menerima laporan dari pihak suami sah pengantin wanita.
"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/10/2019) pukul 11.00 WIB.
Di mana Eka Agustina (pihak ketiga) bersama keluarganya yang datang dari Pematangsiantar melaporkan bahwa istri sahnya mau melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain tanpa persetujuannya," terang Efianto.
Saat hendak dibawa ke kantor polisi, Rina sampai meronta-ronta menolak.
Masih mengenakan gaun pernikahan cantik berwana putih, Rina menangis lantaran tak terima dengan perlakuan keluarga suami sah dan calon mertuanya.
Tidak menahan Rina, polisi justru menjadi mediator antara Rina dan suami sahnya di kantor polisi.
"Setelah kami mediasi, semua pihak bersedia menandatangani pernyataan bersama.
"Bahwa permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa kekerasan," tutup Efianto. (*)