GridPop.ID - Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Sitti Himawatty dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.Keputusan tersebut diambil terkait dengan pernyataan SItti bahwa pria dan wanita bisa hamil jika berenang di kolam renang yang sama.Meksi demikian, Sitti tetap ngotot tak mau mengakui kesalahannya hingga akhir.
Baca Juga: Sepi Job karena Corona, Iis Dahlia Pusing Bayar Cicilan Rp 250 Juta Tiap Bulan untuk Lunasi Utang Rumah: Kalau Nganggur 4 Bulan Aja Udah Rp 1 M Bayar ke BankSitti merasa tak pantas untuk di pecat, namun Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 sudah disahkan.Keppres itu ditandatangani oleh Jokowi dalam rangka pemberhentian Sitti dari jabatannya."Sudah (ditandatangani), betul," ucapnya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.Melansir Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.