Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Pemerintah Telah Tetapkan Keputusan Tak Ada Larangan untuk Mudik Lokal, Namun Harus Tetap Perhatikan Aturan Ini!

By Septiana Hapsari, Kamis, 14 Mei 2020 | 16:20 WIB

Sejumlah warga menjajakan dagangannya berupa masker dan sarung tangan di pinggir jalan sebelum pemeriksaan petugas di Check Point saat PSBB Jabar diberlakukan, Rabu (6/5/2020).

GridPop.ID - Untuk menghadapi pandemi corona di musim lebaran 2020 ini, pemerintah telah mengeluarkan suatu kebijakan larangan mudik.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah agar tidak mudik ke luar daerah.

Meski begitu, mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kasus Ferdian Paleka Viral di Luar Negeri Hingga Bikin Netizen Mancanegara Emosi, Sebut Sang Youtuber Pantas Diganjar Hukuman Berat!

Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.

Baca Juga: Dulu Laris Manis Jadi Bintang Sinetron Ratusan Episode, Aktor Ganteng-ganteng Serigala Ini Mantap Berhijrah Bersama Istrinya, Jarang Tampil di TV Hingga Banting Stir Jualan Parfum dan Baju