Daerah yang dipimpin oleh Ridwan Kamil tersebut telah memberlakukan PSBB per 6 Mei 2020 lalu.
PSBB di Jawa Barat diberlakukan sampai 19 Mei 2020 mendatang.
Jelang akhir masa PSBB, Ridwan Kamil juga sempat mengumumkan berita baik terkait turunnya tren penularan Covid-19 di Jawa Barat.
Menindaklanjuti kabar baik tersebut, Gubernur Jawa Barat tersebut mengatakan ada kemungkinan pelonggaran PSBB.
Dilansir dari Kompas.com, ada 63 persen wilayah Jawa Barat yang memungkinkan untuk melakukan pelonggaran PSBB.
Sementara itu, 37 persen wilayah lainnya masih harus diwaspadai.
"Hasil PSBB Jabar, ternyata yang harus diwaspadai 37 persen, sehingga 63 persennya bisa kita relaksasi. Sehingga ekonomi kami bisa normal di 63 persen," kata Emil dalam siaran pers yang diterima media, Rabu (13/5/2020).
Lewat Twitter pribadinya, Ridwan Kamil juga menjelaskan aktivitas masyarakat juga akan dibiasakan normal lagi dengan cara baru.