Find Us On Social Media :

Bocah 9 Tahun Ini Mantap Nikahi Kekasihnya yang Masih Berusia 14 Tahun Usai Terlibat Cinlok Ketika Main Bareng di Waterboom hingga Tuai Kecaman Warganet Karena Hal Ini, Apa Itu?

By Luvy Yulia Octaviani, Sabtu, 16 Mei 2020 | 15:50 WIB

Viral pernikahan seorang bocah 9 tahun dengan kekasihnya yang berumur 14 tahun gegara cinlok di waterboom tuai kecawam warganet karena hal ini

Padahal, melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon."Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga: Miliki Pesona Memikat Meski Jadi Duda Anak Satu, Gading Marten Pernah Diselingkuhi Sang Mantan Kekasih dan Berikan Respon yang Bikin Baper!Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kini Dapatkan Predikat Selebriti Terkaya Nomer Dua di Tanah Air, Tukul Arwana Pernah Telan Pil Pahit Kehidupan Jadi Supir Angkot Sebelum Jadi Komedian dan Presenter Kondang!