GridPop.ID - Hari Raya Idul Fitri diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020.Hal ini ikut memicu perbincangan pengaturan tentang mudik lokal atau mudik di kawasan Jabodetabek menjelang lebaran.Di tengah pandemi Virus Corona pemerintah memutuskan untuk melarang mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya Usai Dipersunting Anggota Polri, Penyanyi Dangdut ini Tiba-tiba Mengejutkan Publik dengan Berita Duka, Ada Apa?Presiden Joko Widodo pertama kali menyampaikan larangan mudik dalam rapat terbatas lewat konferensi video pada 21 April 2020.Saat itu, Jokowi tidak membedakan mudik lokal atau nasional ke seluruh daerah di Indonesia. Dia menyatakan, semua aktivitas mudik dilarang. "Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi. Menindaklanjuti larangan mudik, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.