Find Us On Social Media :

Kabar Gembira untuk PNS, Sri Mulyani Perbolehkan ASN Tidak Bekerja di Kantor Meski Pandemi Corona Usai Tanpa Potong Gaji dengan Beberapa Syarat Ini, Catat!

By None, Senin, 18 Mei 2020 | 20:15 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Untuk mekanisme dan pengaturannya, kuota dan batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, serta fungsi dan keberlangsungan layanan unit kerja.

Untuk bisa mendapatkan izin FWS, pegawai Kemenkeu harus menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS yang meliputi lokasi, durasi, dan rencana kerja.

Atasan bisa memberikan persetujuan FWS atau menolak usulan.

Baca Juga: Mobil Seharga Rp 15 Miliarnya Diisi Bensin Eceran, Raffi Ahmad Murka Langsung Semprot Denny Cagur hingga Todong Sang Komedian Lakukan Hal Ini Sebagai Ganti Rugi!

Jika disetujui, dilanjutkan dengan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian, dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung.

Atasan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi dan hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persertujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut.

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu tetap menerima gaji, tunjangan kinerja, uang makan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Masih Ingat Anjali Kecil Anak Shah Rukh Khan di Film Kuch Kuch Hota Hai? 20 Tahun Berlalu Begini Kabar Sang Artis Cilik, Penampilannya Bikin Pangling!

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu bisa bekerja di ruang bersama (open space) pada activity based workplace di Kemenkeu, rumah atau tempat tinggal pegawai, dan lokasi lain yang memiliki sarana penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.

FWS dilakukan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktifitas pegawai.

FWS juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 223 Tahun 2020. (*)

Baca Juga: Terlena Kenikmatan Duniawi, Polisi Wanita Ini Tak Sengaja Bunuh Putri Kecilnya Saat Asyik Bercinta dengan Selingkuhan, Sang Ayah: Kehidupanku Seakan Berubah Jadi Neraka!

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Usai Corona, Sri Mulyani Bebaskan PNS Kemenkeu Kerja dari Mana Saja, Ini Syaratnya"