GridPop.ID - Angin segar bagi warga muslim di Bekasi karena beberapa area diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah di tengah pandemi covid-19.
Pemerintah Kota Bekasi dan MUI Kota Bekasi mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah di musala, masjid, atau lapangan, untuk wilayah yang termasuk zona hijau.
Total ada 30 wilayah di Bekasi yang termasuk ke dalam zona hijau dan diperbolehkan menggelar Salat Idul Fitri berjamaah.
"Hasil rapat dengan MUI Kota Bekasi, merujuk dari tiga poin edaran MUI Pusat."
"Maka salat Idul Fitri di Kota Bekasi boleh digelar di wilayah zona hijau."
"Tentu dengan standar protokol yang ketat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabaga, Senin (18/5/2020).
Rahmat Effendi menerangkan, ada 29 wilayah zona hijau di Kota Bekasi.
Zona hijau ini merupakan wilayah yang belum ada kasus positif Covid-19, maupun pasien positifnya sudah semuanya sembuh.
"Nah, kita di Kota Bekasi ini kan ada 56 kelurahan, 29 di antaranya yang sudah hijau, artinya tidak bisa lagi dinyatakan sebagai zona merah."