Aris ditangkap di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan saat mengkonsumsi sabu bersama empat tersangka lainnya, yaitu YSP, AS, AY, dan AM."Saat para tersangka mengkonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Kompas.com.Kasatres Narkoba, Iptu Hendro Suprayitno, menyebutkan Aris dan empat tersangka lainnya tak saling kenal.
Baca Juga: Sempat Melonjak Naik hingga Catat Rekor Penambahan Tertinggi, Kasus Virus Corona di Tanah Air Turun dalam 5 Hari Berturut-turut, Benarkan Puncak Pandemi Sudah Lewat?Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 0,23 gram kristal diduga sabu, satu unit bong, dan lima ponsel.Aris pun divonis hukuman penjara 2 tahun 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan Agustus 2019.Ia disangkakan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika dan tak jalani rehabilitasi.
Baca Juga: Perkataannya Terbukti Benar! Ternyata Presiden Soeharto Sempat Ramalkan Nasib Indonesia di Tahun 2020 Pada Tahun 1995 Lalu, Begini Isi Prediksinya(*)Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul Nasibnya Tak Semujur Juara Indonesia Idol yang Lain, Penyanyi Ini Dipecat dan Digugat Cerai, Kembali Ngamen di Jalanan Hingga Berakhir di Penjara