Wawancara itu dinilai tak memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.Menanggapi hal tersebut, Deddy Corbuzier angkat bicara. Dalam video yang berdurasi hampir empat menit yang diunggah di Instagram TV, Deddy mengaku sudah izin Siti Fadilah sebelum mewawancarainya.
Baca Juga: Disantet 7 Dukun Sakti Hingga Alami Penyakit Aneh, Ashanty Kini Dapat Peringatan Keras dari Mbak You: Semakin Lama Didiamkan, Ujungnya Nyawa!“Video yang terjadi adalah ketika di rumah sakit, ketika saya bersilaturahmi dengan Ibu Siti Fadilah dan saya meminta izin kepada Ibu Siti Fadilah dan diizinkan tanpa sedikit pun paksaan,” ucap Deddy Corbuzier dalam videonya, Selasa (26/5/2020).Menurut Deddy, wawancaranya dengan Siti Fadilah bisa dijadikan informasi untuk masyarakat di tengah pandemi corona atau Covid-19.