Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Rencananya, kata Yusri, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, di media sosial sempat beredar video syur.
Dalam video tersebut, tampak seorang wanita tanpa busana tengah berada di sebuah ruangan.
Salah satu akun mengunggah video tersebut adalah akun Instagram @danunyinyir99.
Bahkan, akun tersebut menyandingkan foto serta video tersebut dengan potret Syahrini. (*)