Find Us On Social Media :

Belanja Online Tak Lagi Miring, Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Tetapkan Jual Beli Online Akan Dikenakan Pajak PPN Sebesar 10%, Tarif Barang dan Jasa Dipastikan Akan Naik!

By Septiana Risti Hapsari, Sabtu, 30 Mei 2020 | 05:00 WIB

Ilustrasi Belanja Online

GridPop.ID - Saat ini, belanja online menjadi incaran banyak orang.

Tak perlu repot berpeluh menuju mal atau toko, juga berjalan menyisir setiap toko untuk mendapatkan barang yang diinginkan.

Selain itu, salah satu kelebihan belanja online adalah harganya yang lebih murah daripada belanja di toko biasa.

Perbedaan harganya bisa sangat jauh karena toko online tak membutuhkan ruangan atau toko untuk disewa juga karyawan yang perlu digaji setiap bulannya.

Baca Juga: Reino Barack Pilih Pengacara Paling Mahal dan Rela Gelontorkan Uang Rp 167 Miliar untuk Tangani Kasus Istrinya, Ternyata Mertua Syahrini Bukan Orang Sembarangan, Atasan Hary Tanoesoedibjo hingga Dirikan Perusahaan Bareng Bambang Trihatmodjo!

Sayanganya, bulan madu harga yang miring ini akan segera berakhir.

Sebab, pemerintah akan menerapkan pajak 10 persen setiap jual beli online yang otomatis akan mengerek harga barang naik dari sebelumnya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PPN ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.

Baca Juga: Beredar Berbagai Rumor tentang Kematian Ibu Tien yang Menjadi Misteri Puluhan Tahun, Ajudan Pribadi Soeharto yang Jadi Saksi Detik-detik Wafatnya Istri Soeharto Itu Ungkap Fakta Sebenarnya: Itu Adalah Rumor dan Cerita Sangat Kejam!