Find Us On Social Media :

Dana Haji Digunakan untuk Perkuat Rupiah, Rizal Ramli Sebut Pemerintah Kehabisan Ide: Payah Deh!

By None, Kamis, 4 Juni 2020 | 06:42 WIB

Rizal Ramli

GridPop.id - Kabar mengejutkan seputar jemaah haji datang dari Kementerian Agama.

Setelah sempat jadi tanda tanya, Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Alasannya karena pandemi Covid-19 masih mewabah di nyaris semua belahan dunia.

Wabah ini juga menjalar ke Indonesia dan Arab Saudi.

Beredar kabar dana dari jemaah haji tahun ini akan dipakai untuk membantu pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia untuk menstabilkan mata uang rupiah.

Baca Juga: Nikahi Janda 15 Tahun Lebih Tua, Fadel Islami Tak Tahan Bongkar Rahasia Rumah Tangganya dengan Muzdalifah hingga Mengaku Baru Bisa Lakukan Hal yang Ditunggu-tunggu Pengantin Baru 4 Bulan Setelah Menikah!

Ekonom Senior Rizal Ramli menyayangkan kabar akan digunakannya dana haji sebagai upaya untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

Rizal Ramli menanggapi pemberitaan dimana Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menyebut, dana simpanan BPKH milik jamaah haji yang dibatalkan berangkat pada 2020 ini sebesar US$600 juta atau setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS.

Akibat tidak berangkatnya calon jamaah hati di tahun ini, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.

Rizal Ramli menyebut, menggunakan dana haji untuk penguatan rupiah sangatlah berisiko.

Ia menilai, pemerintah kehabisan ide sehingga melakukan tindakan tersebut.

"Bener2 sudah kehabisan ide. Dana Haji dipakai untuk penggunaan beresiko support Rupiah. Payah deh," tulis Rizal Ramli di akun Twitternya, dikutip Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Masa Bodoh dengan Syahrini dan Reino Barack, Luna Maya Malah Asyik Pamer Foto dengan Seorang Pria Hingga Sampaikan Kalimat Penuh Tanya: Terima Kasih Selalu Mendukungku

Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, demikian dikutip dari Kompas.com.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

Disebut langgar Undang-undang

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut Menteri Agama Fachrul Razi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Berstatus Menantu Orang Nomor 1 di Tanah Air, Selvi Ananda Pilih Jadi Ibu Rumah Tangga Meski Pernah Sandang Gelar Putri Solo, Tak Gengsi Berkutat di Dapur dan Pontang-panting Urus Anak

Hal tersebut disampaikan Yandri setelah Menteri Agama mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun ini, tanpa melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.

"Menteri Agama tidak tahu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019."

"Jelas itu, tata aturannya tentang haji dan umrah."

"Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang tidak siap," sambung Yandri.

Yandri menjelaskan, segala sesuatu tentang persoalan haji sudah seharusnya dibicarakan dengan DPR, untuk mencari solusi secara bersama dalam menghadapi calon jemaah haji pada tahun ini.

"Jadi harus bersama-sama DPR memutuskan batal atau tidak."

"Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana?"

Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana?"

"Berarti kan pemerintah tidak bertanggung jawab dong," ucap Yandri.

Politikus PAN itu mengungkapkan, dalam pengumuman batalnya ibadah haji pada tahun ini, Menteri Agama tidak menyampaikannya kepada Komisi VIII DPR selaku mitra kerja

Padahal kita sudah mengagendakan rapat kerja Hari Kamis tanggal 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin pimpinan DPR untuk rapat dengan Menteri Agama," ungkapnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyesalkan sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan kebijakan ini tanpa didahului rapat dengan pihaknya.

"Kami sudah mendengarkan bahwa Menteri Agama mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00 WIB," ujarnya, Rabu.

Baca Juga: 2 Kali Cerai hingga Harta Triliunan Rupiah Dibawa Kabur Mantan Suami, Nasib Cucu Soeharto Ini Tak Disangka-sangka, Begini Kondisinya Sekarang

Artikel ini tayang di wartakota dengan judul Haji 2020 Ditiadakan, Dananya Akan Dipakai Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Benar-Benar Kehabisan Ide