Find Us On Social Media :

Blokir Internet di Papua karena Aksi Demo dan Kerusuhan, Presiden Jokowi Divonis Bersalah dan Melanggar Hukum, Istana: Kami Mengormati Putusan

By Septiana Risti Hapsari, Kamis, 4 Juni 2020 | 12:00 WIB

Jokowi

GridPop.ID - Presiden Jokowi divonis bersalah karena memblokir internet di Papua dan Papua Barat.

Tak sendiri, Jokowi digudat bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus-September 2019, setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terjadi di sejumlah wilayah Bumi Cendrawasih.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

Majelis hakim merinci perbuatan melanggar hukum yang dilakukan kedua tergugat.

Baca Juga: Ancaman Pembunuhan Gegara Diskusi Pemecatan Presiden, Refly Harun Blak-blakan Sebut Rezim Jokowi Mirip Orde Baru: Seharusnya Malu Hati dan Mundur

Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya.

Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.

Baca Juga: Pemerintah Mantap Berlakukan New Normal hingga Jokowi Lakukan Sosialisasi Besar-besaran Sebelum Diterapkan, Begini Tanggapan MUI Soal Pembukan Tempat Ibadah!