Awalnya bermula dari video yang diunggah oleh seorang pria yang disebut-sebut sebagai ayah angkat Syahrini.
Tak berselang lama, beredar video syur diduga mirip Syahrini.
Video viral ini pun ramai menjadi perbincangan lantaran cukup menghebohkan.
Syahrini dan Reino Barack awalnya tak memberikan klarifikasi apapun terkait kabar yang beredar.
Hingga akhirnya secara diam-diam pelantun tembang Restu ini melaporkan akun Instagram yang diduga menyebarkan video syur mirip dirinya ke polisi.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Pihak Syahrini melaporkan kasus ini pada 12 Mei 2020 lalu.
Kini polisi terus mendalami kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini.
Dua pelaku berinisial IDM dan MS juga berhasil ditangkap tak lama setelah laporan masuk.
IDM dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kini terancam 12 tahun penjara.
Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (*)