"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di kantornya.Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.
Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Selama Ini Tak Pernah Terekspos, Mendadak Ibu Kandung Ahmad Dhani Kepergok Berikan Pesan Ini Kepada Menantu Barunya Hingga Bikin Mulan Jameela Bereaksi, Ada Apa?Sebelum meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Ferdian Paleka membuat pengakuan dan mengutarakan perasaannya."Saya lega, senang, campur aduk lah pokoknya," kata pria asal Bandung itu.Ia mengungkap rencananya setelah bebas ingin berdiam diri di rumah dulu."Setelah bebas mau di rumah dulu," sambungnya."Ke depannya liat nanti aja, kalaupun bikin konten lagi pasti yang lebih positif," akunya.Kepada korban prank sembako sampahnya 1 Mei lalu, Ferdian mengaku minta maaf dan menyesali perbuatannya."Saya Ferdian Paleka mewakili teman-teman semuanya meminta maaf telah membuat konten prank bansos sampah pada transpuan Kota Bandung.""Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ujar Ferdian.
Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Selama Ini Tak Pernah Terekspos, Mendadak Ibu Kandung Ahmad Dhani Kepergok Berikan Pesan Ini Kepada Menantu Barunya Hingga Bikin Mulan Jameela Bereaksi, Ada Apa?GridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul YouTuber Ferdian Paleka Berulah Lagi Usai Bebas dari Penjara, Tertawa Beri Pengakuan Begini