GridPop.ID - Nama Lidya Pratiwi menjadi bahan perbincangan publik beberapa hari terakhir.Setelah terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung 2016 silam, Lidya Pratiwi akhirnya bebas.Bahkan belakangan Lidya mengganti namanya menjadi Maria Elelanor.
Baca Juga: Tak Terima Acara TV Keluarga Ayu Ting Ting Dibandingkan dengan Nagita Slavina, Umi Kalsum Meradang Sampai Beri Komentar Menohok: Gak Malu ya Nyampah di IG Orang Mulu!Berikut rangkuman kompas.com terkait Lidya Pratiwi.Ganti nama Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengatakan Lidya Pratiwi mengganti namanya menjadi Eleanor. "Jadi informasi dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor," ungkap Eko saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).
Alasan ganti nama Eko mengatakan, alasan Lidya mengganti namanya menjadi Maria lantaran sudah tidak cocok memakai nama lamanya."Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasnya," ucap Eko. Selain itu, Eko juga mengungkapkan saat permohonan pergantian nama, Lidya hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga: Digadang-gadang Bisa Tingkatkan Imunitas hingga Mampu Sembuhkan Berbagai Penyakit, Siapa Sangka Ternyata Madu Bisa Berubah Jadi Berbahaya Jika Sengaja Digunakan dengan Cara Ini"Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," ucap Eko.
Kasus pembunuhan berencana Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Naek Gonggom Hutagalung.Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya.
Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi. Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya. Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Baca Juga: Ivan Gunawan Suka Kesal Ayu Ting Ting Disakiti Pria Lain, Sang Biduan Ngaku Terima Fisik Ivan Gunawan, Mulai Buka Hati?Bebas bersyarat 2013, bebas murni 2018 Kini, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten.Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif. Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan. Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.
Baca Juga: Masih Lakukan Hubungan Suami Istri Meski Tahu Veronica Tan Selingkuh, Ahok Bongkar Pesan Khusus Mertua Soal Rujuk: Kalau Tak Ada Maaf Mana Bisa?GridPop(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Maria Eleanor, Nama Baru Lidya Pratiwi Setelah Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya