GridPop.ID - Tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan anak berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.Tindak pidana perdagangan ini pun melibatkan seorang bidan.Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial SBF (25), JEL (39) dan EP (24).
Baca Juga: 60 Tahun Hamil hingga Melahirkan di Usia 92 Tahun, Begini Nasib Wanita Ini dan Kondisi Sang Bayi Usai Puluhan Tahun Bersemayam Dalam PerutKetiganya ditangkap dengan peran yang berbeda-beda setelah menjual bayi hasil hubungan gelap milik EP.Pengungkapan kasus ini terjadi pada Mei lalu di kawasan salah satu rumah sakit di kota Yogya.Saat itu, anggota Polsek Mergangsan mendapati SBF tengah cekcok dengan RA (30) yang disinyalir ingin membeli bayi yang dijual tersebut.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Tes USG Tunjukkan Lelaki Ini Mengandung Bayi Dalam Perutnya, Begini Penjelasan Medis!"Setelah diselidiki dan diinterogasi, akhirnya diketahui bahwa bayi itu bukan milik keduanya melainkan ditawarkan SBF ke RA dengan biaya Rp20 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya saat rilis kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).