Find Us On Social Media :

Bukan Isapan Jempol Belaka, Jokowi Sudah Ketok Palu Bubarkan 18 Lembaga Ini untuk Pangkas Anggaran Negara, Apa Saja?

By Arif B,None, Selasa, 21 Juli 2020 | 17:20 WIB

Inilah 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi

Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bukan Nama Ridwan Kamil Ataupun Ganjar Pronowo, Presiden Jokowi Puji 5 Gubernur Ini yang Dinilai Terbaik Tangani Virus Corona, Siapa Saja?

Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Baca Juga: Bersyukur Indonesia Tak Lakukan Lockdown dari Awal Pandemi Hingga Tak Alami Malapetaka Ini, Jokowi: Saya Enggak Bisa Bayangin Kalau Kita Dulu Lockdown..

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.