Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia, Menkes Terawan Resmi Meneken Peraturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!

By None, Sabtu, 25 Juli 2020 | 11:00 WIB

Menkes Terawan

GridPop.ID - Virus Corona masih terus menjadi momok bagai seluruh masyarakat.Meski peraturan mulai dilonggarkan, masih banyak orang-orang yang abai dengan protokol kesehatan Covid-19.Alhasil, jumlah pasien terkonfirmasi positif Corona pun melonjak.

Baca Juga: Masih Kecil Sudah Berani Marahi Raffi Ahmad, Nagita Slavina Tak Tinggal Diam Beri Peringatan Ini untuk Rafathar, Sang Putra Justru Berang hingga Lakukan Pembalasan MengejutkanMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto baru saja menandatangani kebijakan baru di tengah pandemi.Aturan baru ini dirasa cukup melegakan bagi para pasien yang terinfeksi Covid-19.Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).Dilansir dari siaran pers Kemenkes, Kamis (23/7/2020), Keputusan Menteri Kesehatan itu merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Baca Juga: Terang-terangan Ngaku Ogah Syuting di Luar Rumah Saat Pandemi, Sandra Dewi Ternyata Tetap Kebanjiran Job hingga Ungkap Fakta Ini