Find Us On Social Media :

Pantas Jadi Profesi Idaman Mertua, Ternyata Ini 6 Tunjangan Menggiurkan yang Didapat PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya yang Bikin Mesam-mesem!

By Arif B,None, Minggu, 26 Juli 2020 | 15:40 WIB

Gambar ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS)

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Baca Juga: Lurah Ngamuk dan Obrak-abrik Ruang Kepala Sekolah SMA Negeri di Tangsel Lantaran 6 Siswa Titipannya Tak Lolos, Badan Kepegawaian Turun Tangan Hingga Singgung Kode Etik dan Sanksi Disiplin untuk Oknum PNS

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Pemerintah Siarkan Gaji ke-13 Akan Segera Cair, Kemenkeu Tiba-tiba Umumkan Defisit Negara Capai Rp 257,7 Triliun, PNS Kembali Gigit Jari?

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.