Find Us On Social Media :

Catat! Ini 3 Cara Memastikan Karyawan yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu dari Pemerintah

By None, Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi pencairan BLT atau bantuan langsung tunai

GridPop.ID - Bantuan langung tuna bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 dari pemerintah tengah menjadi topik hangat.

Bantuan dari pemerintah ini diberikan pada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini rencananya akan diberikan sebanyak 4 kali.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Baca Juga: Hanya Bisa Elus Dada, Ibunda Maia Estianty Ungkap Borok Ahmad Dhani Selama Jadi Mantu, Tak Pernah Hargai Sang Istri hingga Selalu Memonopoli: Jangankan Dipuji, Adanya Malah Dihina!

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.

Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.

Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Adiknya Tak Kunjung Nikah di Usia Nyaris Kepala 4, Marcella Zalianty Ungkap Kekhawatirannya Soal Olivia: Dia Udah Sangat Independen!

Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.