Selain itu, Li juga mengajukan gugatan pada Pusat Keluarga Berencana dan Kesehatan Ibu di distrik Nhu Cho, karena gagal mengidentifikasi penyakit istrinya.
Hal itu secara serius telah mempengaruhi keputusan pernikahannya.
Dalam persidangan awal Agustus 2020, Pengadilan Kota Nantong menyatakan, Pusat Keluarga Berencana dan Kesehatan Ibu dan Anak, memiliki izin beroperasi sesuai undang-undang.
Metode skrining cepat untuk tes HIV dan prosedur pemeriksaan ketat lainnya tidak bisa 100% akurat.
Selain itu, terkait penyakit HIV/AID, seorang yang terinfeksi memiliki hak untuk menikah menurut undang-undang, sehingga tidak ada dasar hukum nyata untuk mendapatkan kompensasi.
Pada akhirnya Li dan istrinya bercerai, namun tidak mendapatkan kompensasi apapun, Li mengaku patah hati setelah menerima semua kenyataan ini.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul 'Sudah Terlanjur Menikah 4 Tahun dan Miliki Seorang Anak, Suami Ini Syok Berat Tahu Istrinya Membawa Penyakit Mematikan Ini Bahkan Menulari Seluruh Anggota Keluarganya'