GridPop.ID - Para karyawan swasta bergaji dibawah Rp 5 juta tampaknya tengah berharap-harap cemas.
Hal itu terkait dengan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per bulan yang katanya akan cair akhir bulan ini.
Pasalnya, tersebar informasi bahwa karyawan yang nekat melakukan tindakan ini akan terancam dicoret dari daftar penerima BLT.
Seperti yang ramai diberitakan, karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta akan memperoleh subsidi bantuan sebesar Rp600 ribu.
Bantuan langsung tunai (BLT) ini dikabarkan akan diberikan selama empat bulan.
Namun, para karyawan swasta jangan coba-coba melakukan hal ini, sebab nantinya uang bantuan tersebut justru bisa melayang.
Wah, kira-kira kenapa ya?
Mengutip dari Tribunnews.com, bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dikabarkan akan cair pada akhir Agustus 2020 ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Presiden Joko Widodo akan menyerahkan dan merilis langsung program tersebut pada 25 Agustus 2020.
"Untuk subsidi bulan September dan Oktober kita berikan pada akhir Agustus ini," kata Ida Fauziyah di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).
Ida Fauziyah mengatakan bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali selama 4 bulan.
Nantinya bantuan akan diberikan dalam bentuk transfer langsung terhadap rekening penerima atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, pada akhir Agustus, pekerja yang masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial tersebut akan ditransfer bantuan sebesar Rp1,2 juta.
"Diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali atau 1,2 juta rupiah," sambungnya.
Lebih lanjut, Ida pun menjelaskan bantuan tersebut diberikan dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan daya beli di masyarakat.
"Bantuan Rp600 ribu tersebut diharapkan daya beli temen-temen pekerja meningkat," jelas Ida.
Pemerintah berharap dengan subsidi gaji pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa semakin membaik.
Hal tersebut dikarenakan pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi Indonesia mengalami penurunan hingga minus 5 persen akibat dampak pandemi Covid-19.
"Kalau kemarin kita minus lima, sekarang dengan kita menggelontorkan ini, membantu dengan memberikan subsidi. Mudah-mudahan daya beli naik, konsumsi keluarga naik," kata Ida.
Selain mengatur soal syarat dan alur pencairan, peraturan Menteri juga mengatur soal sanksi bagi pemberi kerja yang memanipulasi data.
Ya, pemberi kerja yang tidak memberikan data pekerja dengan sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bagi penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan juga diwajibkan mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Selengkapnya peraturan Menteri Tenaga Kerja No 14 Tahun 2020 bisa diakses di sini: https://bit.ly/2Y9YwrT.
GridPop.ID (*)