Dakwaan kedua, Jaksa mengganjar 'Trio Ikan Asin' dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider untuk dakwaan kedua."Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.
Baca Juga: Reino Barack Mati-matian Lindungi Dirinya dari Tuduhan Kasus Video Syur, Syahrini Malah Tak Menggubris hingga Sang Suami Murka: Aku Mah Bodo AmatTerakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik."Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.Sebagai suami Fairuz A Rafiq, Sonny Septian pun turut mengikuti perkembangan kasus yang sempat melukai hati istrinya itu.Dilansir dari tayangan kanal YouTube Ussy Andhika Official yang diunggah pada Senin (9/12/2019), Sonny Septian menjelaskan maksud dirinya dan Fairuz membawa kasus ikan asin ini ke pihak yang berwajib."Tadinya niatan si orang yang tidak bertanggung jawab itu adalah supaya kita saling ejek mengejek di media sosial atau di infotainment, saling ngata-ngatain terus menanggapi omongan mereka," ungkap Sonny.