GridPop.ID - Mulai tanggal 27 Agustus 2020 kemarin, bantuan subsidi upah (BSU) mulai disalurkan.
Terhitung sudah ada sebanyak 2,5 juta pekerja yang mendapatkan manfaat program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) ini.
Dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk empat bulan yang diberikan secara bertahap sudah secara langsung masuk ke nomor rekening penerima.
Meski begitu, masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan BSU salah satu syaratnya haruslah berstatus sebagai karyawan swasta dan/ pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau sudah penuhi syarat itu namun masih belum mendapatkan bantuan subsidi upah, apa yang harus kita lakukan?