GridPop.ID - Masyarakat bisa bernapas lega di tengah pandemi corona yang melanda Indonesia.Pasalnya, pelanggan listrik PLN golongan rendah bakal menikmati penurunan tarif listrik.Hal tersebut dilakukan setelah PT PLN (Persero) menyatakan siap melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Baca Juga: Lontarkan Kritikan Saat Rapat Anggota DPR RI, Mulan Jameela Malah Banjir Komentar Pedas dari Warganet: Mana Ngerti Beginian, Pertanyaan Titipan Pasti Sudah DisiapkanInformasi terkait penurunan tarif listrik ini seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh."Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Dikabarkan Bangkrut hingga Tak Bisa Bayar Listrik Rp 5 Juta, Ustaz Kondang Ini Meradang hingga Beri Klarifikasi: Saya Tidak Pernah Bangkrut apalagi Melarat!Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.