Find Us On Social Media :

Akhirnya Bisa Bernapas Lega, PLN Bakal Turunkan Tarif Listrik Mulai Bulan Oktober Sampai Desember 2020!

By None, Rabu, 2 September 2020 | 13:00 WIB

Petugas PLN saat pemeliharaan jaringan kabel listrik pln

GridPop.ID - Masyarakat bisa bernapas lega di tengah pandemi corona yang melanda Indonesia.Pasalnya, pelanggan listrik PLN golongan rendah bakal menikmati penurunan tarif listrik.Hal tersebut dilakukan setelah  PT PLN (Persero) menyatakan siap melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Baca Juga: Lontarkan Kritikan Saat Rapat Anggota DPR RI, Mulan Jameela Malah Banjir Komentar Pedas dari Warganet: Mana Ngerti Beginian, Pertanyaan Titipan Pasti Sudah DisiapkanInformasi terkait penurunan tarif listrik ini seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh."Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Dikabarkan Bangkrut hingga Tak Bisa Bayar Listrik Rp 5 Juta, Ustaz Kondang Ini Meradang hingga Beri Klarifikasi: Saya Tidak Pernah Bangkrut apalagi Melarat!Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” tuturnya.Agung pun memastikan, penurunan tarif bagi golongan rendah tersebut tidak menyertakan syarat apapun."Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” kata dia.

Baca Juga: Impian Menikah Sekali Seumur Hidup Pupus, Taqy Malik Blak-blakan Kuliti Borok sang Mantan Istri yang Bikin Dirinya Mantap Jatuhkan Talak CeraiAdapun pelanggan yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA - 200 kVA.Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi.Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

Baca Juga: Lagi Asyik Olahraga, Baim Wong Mendadak Kesakitan Sampai Harus Dilarikan ke Rumah Sakit, Suami Paula Verhoeven Kaget Temukan Penyakit Mengejutkan Ini di TubuhnyaPenurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum.GridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik Turun, PLN: Silahkan Nikmati..."