Find Us On Social Media :

Lebih Pilih Mayangsari Ketimbang Halimah, Bambang Trihatmodjo Rela Harus Rogoh Kocek Miliaran Rupiah untuk Nafkahi Sang Mantan Istri Demi Bisa Cepat Pisah

By None, Jumat, 4 September 2020 | 12:00 WIB

Halimah Agustina Kamil (kiri) mantan suami Bambang Trihatmodjo (kanan) yang kini sudah bersama Mayangsari.

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kebohongan Besar Raul Lemos Soal Hal Ini Terbongkar, Krisdayanti Sangat Terpukul Saat Tahu Kebenarannya, Yuni Shara Sampai Ikut Angkat Bicara

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Baca Juga: Bak Ketiban Karma dari Masa Lalu, Mulan Jameela Tiba-tiba Ngaku Pernah Diselingkuhi Ahmad Dhani yang Tergiur Kemolekan Tubuh Wanita Lain: Sudah Berapa Puluh Kali?