"Sekali lagi saya menegaskan, pernikahan itu ada, sah memang. Ada anak? Ada memang," ungkap Rhaditya."Tapi dengan tegas saya telah memberikan pandangan hukum pada klien juga bahwa kasus anak dan cerai itu tidak dapat dipublikasikan.""Jadi kalau ada orang yang mempublikasikan, mungkin kami anggap itu khilaf semata atau kurangnya membaca buku," imbuhnya.
Baca Juga: 2 Kali Telan Pil Pahit Ditinggal Mantan Nikah, Paranormal Sebut Luna Maya Sulit Temukan Pasangan hingga Harus Lakukan Ritual Ini Agar Bisa Segera Dapatkan JodohRhaditya menambahkan, seharusnya kasus penelantaran anak dilaporkan lebih awal.Kini, tuduhan penelantaran dilaporkan oleh Happy setelah sang anak telah berumur 17 tahun.Ia pun merasa aneh sebetulnya yang ditelantarkan adalah sang anak atau justru ibunya.Diketahui, Happy melaporkan Halilintar sejak Oktober 2019 lalu dengan tuduhan penelantaran anak.Rhaditya pun menjelaskan, untuk tindakan atas penelantaran anak akan berbeda dengan kasus lainnya.Di mana apabila setelah cerai namun nafkah tidak dipenuhi, masa penelantaran terjadi dan langsung dilakukan penahanan.
"Itu laporan dari Oktober, kalau memang unsurnya sudah penuh, penelantaran itu beda nggak kaya kasus lainnya," tandas Rhaditya."Putus cerai ada misal nafkah nggak ditepatin, langsung penelantaran itu ditahan.""Kenapa berlama-lama? Berarti unsurnya tidak terpenuhi," pungkasnya.