"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1,"
"Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata Saut.
Pihak Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai barang milik penyelenggara negara akan menjadi hak pribadi pejabat, atau menjadi milik negara.
Menanggapi sentilan Saut, Mulan sempat mengubah caption Instagramnya.
Namun tak lama, tepatnya pada Jumat (18/10/2019) kemarin, Mulan langsung menghapus unggahannya.
Mulan bahkan mengunggah bukti percakapan antara admin online shop dengan pihaknya.
Dalam klarifikasinya, Mulan mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengunggah apa yang diintruksikan oleh pihak online shop.
Selain itu, melalui unggahan Instagram storynya pada Jumat (18/10/2019), Mulan mengungkapkan bahwa pihak online shop memintanya untuk menghapus unggahan kacamata sebelumnya.
Selain itu, melalui unggahan Instagram storynya pada Jumat (18/10/2019), Mulan mengungkapkan bahwa pihak online shop memintanya untuk menghapus unggahan kacamata sebelumnya.