Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, mengatakan, terdakwa Muhammad Idris diduga menerima uang yang bukan haknya tanpa memberitahu Mat Solar sebagai pemilik lahan.
Menurut Arif Budi Cahyono, perkara tersebut bermula ketika Mat Solar membeli tanah dari terdakwa Muhammad Idris.
Baca Juga: Buang Kerabat Sakit Atau Orangtua di Hutan Hingga Dibiarkan Mati, Inilah Tradisi Ubasute di Jepang yang Bikin Bulu Kuduk Merinding!Ketika nama Idris dijadikan objek pembangunan jalan tol, ternyata Idris menerima uang ganti rugi sebesar Rp 254 juta.Muhammad Idris didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan penggelapan uang."Seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah Mat Solar. Ini baru praduga tidak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Arif Budi Cahyono.