Find Us On Social Media :

Injak Rem Darurat, PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta Mulai 14 September 2020, Simak 6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Ini

By None, Kamis, 10 September 2020 | 20:20 WIB

Anies Baswedan kembali terapkan PSBB di Jakarta

GridPop.ID - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota kembali diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Bukan tanpa alasan, keputusan tersebut mau tak mau harus diambil karena kasus penyebaran Covid-19 di Jakarta berada pada posisi mengkhawatirkan.Dengan adanya pemberlakukan PSBB total di wilayah DKI Jakarta, maka ada kebijakan larangan bagi para warga.

Baca Juga: Ngotot Gelar Konser Dangdut Rhoma Irama Demi Rayakan Khitanan Anaknya, Terungkap Sosok Mengejutkan Dibalik Acara Viral Bertabur Bintang di BogorSelain itu ada beberapa hal yang bisa dilakukan selama masa PSBB total ini.Diberitakan dari Kompas.com, Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi."Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Beberapa Wilayah di Indonesia Mulai Longgarkan PSBB, WHO Justru Beri Peringatan karena Kasus Kematian Covid-19 Meningkat: Bukan saatnya Bagi Negara Manapun untuk Bersantai!Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020.