Find Us On Social Media :

Hendak Bepergian dengan Pesawat, Calon Penumpang Wajib Lakukan Tes Swab Sebelum Lakukan Perjalanan

By None, Kamis, 17 September 2020 | 08:00 WIB

Covid hari ini

Bahkan, beberapa bandara bertaraf internasional di Tanah Air sudah menyediakan layanan rapid test drive thru di dalam bandara tersebut.

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi, Hidup Serba Mewah Sejak Dinikahi Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Ternyata Dulu Pernah Makan Nasi Lauk Garam hingga Isi Air ke Botol Shampo

Penerapan tes PCR bagi penumpang pesawat ini diungkapkan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin yang mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta untuk memperhatikan beberapa hal pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, perlu diketahui, tes PCR wajib dilakukan penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan internasional.

Sementara, rapid test menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilakukan penumpang peswat dengan perjalanan domestik.

Terlepas dari itu, Awaluddin menjelaskan, ada lima hal yang perlu diperhatikan calon penumpang, baik yang hendak terbang maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Kicep Aibnya Dibongkar Adik Sendiri, Atta Halilintar Salah Tingkah Saat Thoriq Sebut Nama Wanita Lain Selain Aurel Hermansyah, Siapa?

1. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang diwajibkan untuk membawa surat rapid test dengan hasil non-reaktif atau tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.