GridPop.ID - Akhir-akhir ini sosok Pinangki Sirna Malasari sedang menjadi buah bibir masyarakat
Bukan karena hal baik, namun karena Pinangki menyalahgunakan profesinya sebagai jaksa.
Jaksa Pinangki dibawar Djoko Tjandra sebanyak 500 ribu dollar AS untuk merancang fatwa di MA agar dirinya tidak dieksekusi.
Lalu kemana larinya uang suap yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra?
Ternyata Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang dollar Amerika Serikattersebut.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
“Terdakwa meminta kepada suaminya yaitu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat,” ucap jaksa melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.
Kemudian, suami Pinangki menyuruh stafnya untuk melakukan penukaran tersebut.
“Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar USD terdakwa,” tuturnya.
Total uang yang dikonversi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.